Mau tau alasan kenapa saya post ini?
Kalau untuk membagi informasi, itu salah besar. Saya post ini, karena tak berkesempatan mengeprint covernya, jadi yaah... blog inilah pelampiasannya~
1. Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai
mahluk individu sekaligus mahluk sosial?
Jawab :
Artinya, manusia adalah mahluk yang
diciptakan secara individual, atau masing-masing. Manusia menjalani hidupnya
secara bebas berdasarkan serentetan pilihan yang ia pilih sendiri, serta
sepanjang hidupnya bertanggung jawab atas pilihannya tersebut. Sedangkan manusia
sebagai mahluk sosial adalah, meskipun manusia adalah mahluk individu, manusia
tidak bisa hidup sendiri. Sepanjang hidupnya manusia mau tidak mau harus
berhubungan dengan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan
menjamin kelangsungan hidupnya.
2. Apa yang dimaksud dengan: a. Bangsa b. Suku Bangsa
Jawab:
a. Bangsa merupakan sekelompok manusia yang
hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah,
adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daera
b. Suku Bangsa merupakan suatu etnis yang
terdiri dari sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri jasmani yang sama
karena berasal dari satu keturunan atau memiliki ras yang sama dan cenderung
menetap di satu wilayah.
3. Apa yang dimaksud unsur konstitutif dan
deklaratif bagi berdirinya suatu negara?
Jawab:
Unsur Konstitutif merupakan unsur pokok
dalam berdirinya suatu negara. Isinya merupakan unsur-unsur mendasar yang
terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, dimana ketika
salah satu saja dari ketiga aspek tersebut dihilangkan, kedaulatan sebagai
sebuah negara tidak akan pernah terwujud.
Sedangkan Unsur Deklaratif merupakan unsur
pendukung yang sifatnya menerangkan atau menegaskan kedaulatan sebuah negara,
namun dalam praktiknya unsur ini justru sangat penting dalasm kelangsungan
berdirinya sebuah negara. Yang termasuk unsur deklaratif adalah pengakuan dari
negara lain. Apabila sebuah negara tidak mendapat pengakuan kedaulatan dari
negara lain, negara tersebut tidak akan
bisa mengadakan hubungan dalam aspek apapun dengan negara lain untuk
memenuhi kebutuhannya.
4. Sebutkan Tujuan dan cita-cita nasional yang
hendak dicapai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam alinea
IV Pembukaan UUD 1945!
Jawab:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
perdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5. Pengadilan umum merupakan pengadilan
tingkat pertama yang berkedudukan di tingkat…
Jawab:
Kabupaten/Kota
6. Sebutkan masing-masing tiga upaya yang
sering dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi yang bersifat Represif prefentif!
Jawab:
a. Pengangkatan pejabat atau pegawai negeri
dilakukan dengan seleksi yang ketat;
b. Meningkatkan fungsi lembaga hukum dan
lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan KKN;
c. Memberikan hadiah kepada pejabat atau warga
negara yang berhasil mengungkap kasus korupsi;
7. Sebutkan 3 contoh partisipasi nyata
individu dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia!
Jawab:
a. Berkecimpung dalam lembaga-lembaga yang
bermisikian menegakkan hak asasi manusia.
b. Menghormati hak asasi manusia dalam
berperilaku sehari-hari .
c. Melaporkan kasus pelanggaran HAM kepada
pihak yang bersangkutan.
8. Jelaskan hubungan antara konstitusi dengan
dasar negara berisi prinsip-prinsip hidup aturan hukum lainnya!
Jawab:
Setiap negara memiliki dasar negara dan
konstitusi. Dasar negara merupakan kebutuhan materiil, oleh karena itu setiap
aturan hukum turunannya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara itu
sendiri, termasuk juga konstitusi. Dasar negara juga merupakan sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar negara merupakan norma dasar, sedangkan
konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang
berdasarkan kepadanya.
9. Sebutkan pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945…
Jawab:
Alinea pertama pembukaan UUD1945 mengandung
dua hal, yaitu sebagai berikut.
a. Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan
diatas dunia harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapat hak kemerdekaan.
b. Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa
Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.
10. Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai
fundamental (staat fundamental norm)
atau dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, sekaligus dasar terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merubah pembukaan UUD 1945 dapat
berakibat…
Jawab:
Merubah Pembukaan UUD 1945 dapat berakibat
berubahnya keseluruhan sistem ketatanegaraan NKRI serta bergesernya nilai-nilai
budaya dan norma-norma yang sedianya berlaku, karena nilai-nilai fundamental
atau dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan
terdasar mekanisme ketatanegaraan NKRI yang menjiwai budaya, karakter, serta
kehidupan berbangsa di negara ini.
11. Apa yang dimaksud dengan: a. Asas kewarganegaraan
b. Asas Ius soli
c. Asas Ius Sanguinis
d. Bipartride
e. Apartride
Jawab:
a. Asas kewarganegaraan merupakan syarat atau
ketentuan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang dianut oleh
suatu negara.
b. Asas Ius soli adalah salah satu asas
kewarganegaraan yang berdasarkan kepada kelahiran, yakni menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
c. Asas Ius Sanguinis juga termasuk asas kewarganegaraan yang berdasarkan
kepada kelahiran, tapi pada Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan keturunan atau orang tuanya.
c. Bipartride artinya orang-orang yang
berkewarganegaraan ganda.
d. Apartride berarti orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
12. Sebutkan ciri-ciri tipe budaya politik: a.
Kaula, b. Parokial, c. Partisipan
Jawab:
a. ciri-ciri budaya politik kaula:
·
partisipasi
politik masih pasif tapi lebih tinggi daripada parokial,
·
penduduk
wilayahnya kebanyakan berpendidikan sedang,
·
kesadaran akan
politik sudah ada tapi masih rendah,
·
biasanya ditemui
di wilayah pinggiran kota yang mayoritas penduduknya buruh atau pedagang.
b. ciri-ciri budaya politik parokial:
·
partisipasi
politik tidak ada samasekali,
·
pengetahuan
politik masyarakat relatif rendah,
·
pendidikan
masyarakatnya juga relatif rendah,
·
biasanya
terdapat di wilayah yang terisolasi, sulit dijangkau informasi, atau jauh dari
pusat kota.
c. ciri-ciri budaya politik partisipan:
·
kesadaran untuk
berpolitik dan partisipasi politik masyarakat tergolong tinggi,
·
pendidikan
masyarakatnya relatif tinggi,
·
biasanya
terdapat di pusat kota atau kota besar yang maju dan mudah mendapatkan
informasi.
13. Jelaskan pengertian demokrasi menurut
Abraham Lincoln!
Jawab:
Menurut Abraham
Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
14. Sebutkan prinsip-prinsip pokok negara
demokrasi!
Jawab:
Menurut Lyman Tower Sargent, prinsip- prinsip dalam
demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Keterlibatan warga negara dlm pembuatan keputusan politik,
2. Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
warga negara,
4. Suatu sistem perwakilan, dan
5. Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.
15. Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani!
Jawab:
·
Keberadaannya didekati secara faktual dan bukannya dengan
pendekatan normatif.
·
Terorganisasi, Sukarela, Swasembada, Swadaya, dan Mandiri.
·
Terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang
diikuti warganya.
·
Secara hakiki harus bebas secara internal.
·
Masyarakat diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin
kebebasan sege-nap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan
kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri.
·
Kehidupan bersama harus didukung oleh suatu konsensus
dasar.
16. Jelaskan manfaat penyelenggaraan pemerintah
yang bersih dan transparan!
Jawab:
·
Timbulnya rasa
simpati dan percaya rakyat terhadap pemimpinnya.
·
Terbangunnya
solidaritas antara rakyat dan pemimpin yang dapat mendukung serta menyelaraskan
langkah pembangunan.
·
Terciptanya
kinerja pemerintahan yang baik, optimal, membanggakan, dan memuaskan.
·
Dapat
terminimalisirnya angka kriminalitas dan pelanggaran hukum karena pemimpin
dapat menjadi contoh yang baik bagi yang dipimpinnya.
·
Dapat berjalan
dengan baiknya pembangunan serta program-program lainnya yang berdampak baik
bagi kemajuan daerah.
17. Sebutkan subjek-subjek hukum Internasional!
Jawab:
Subjek hukum internasional diantaranya;
negara, organisasi internasional, takhta suci, organisasi antar negara, dan
lembaga internasional.
18. Sebutkan minimal 2 arti penting
dilakukannya hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara!
Jawab:
a) Dapat memacu pertumbuhan ekonomi setiap
negara.
b) Dapat menciptakan saling pengertian
antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c) Dapat menciptakan keadilan dan
kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
19. Sebutkan sarana-sarana dalam melakukan
hubungan Internasional!
Jawab:
Sarana penting dalam hubungan internasional
diantaranya adalah:
·
Asas–asas
hubungan internasional
·
Faktor- faktor
penentu dalam hubungan internasional
20. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap pembuatan
perjanjian Internasional menurut konvensi Wina!
Jawab:
Menurut konvensi
Wina tahun 1969, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai
berikut:
a) Perundingan (negotiation)
Perjanjian tahap pertama yang berisikan
penjajakan atau pembicaraan pendahuluan antara pihak-pihak yang baru pertama
kali terlibat perjanjian mengenai objek tertentu.
b) Penandatanganan (signature)
Tahap setelah perundingan yang lebih tinggi
tingkatannya dan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri.
c) Pengesahan (ratification)
Pengesahan merupakan tahap pengecekan,
pengkajian ulang, dan pengabsahan suatu naskah perjanjian yang berguna untuk
menguatkan kedudukan perjanjian tersebut.
21. Sebutkan dan jelaskan tata urutan
perwakilan!
Jawab:
Perwakilan diplomatik menurut
ketetapan Konggres Wina tahun 1815
dan Konggres Aux La Chapella tahun 1818
(Konggres Achen), dilakukan oleh :
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan
timbal balik.
b. Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah
dari duta besar.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada
dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka
bertugas.
d. Kuasa Usaha (Charge de Affair), kuasa usaha yang tidak
diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
d) Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari
suatu perwakilan.
e) Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan
pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini
belum atau tidak ada di tempat.
e. Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari Duta Besar yang berkuasa penuh. Terdiri atas dua bagian, yakni:
Atase
Pertahanan
·
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudu-kan sebagai seorang
diplomat.
Atase Teknis
·
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri
sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan
Departemen Luar Negeri dan ditempatkan
di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
f.
Doyen adalah Duta
besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan
asing.
22. Sebutkan minimal 2 manfaat perjanjian
internasional yang telah dirasakan bagi Indonesia dalam penentuan kedaulatan
batas laut!
Jawab:
·
Pemerintah
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS’82
dengan UU. No: 17 tahun 1985, hal-hal fundamental yang diatur dalam konvensi
ini adalah diterimanya konsepsi negara kepulauan (Archipelagic State) ,
ditetapkannya lebar laut wilayah (teritorial) 12 NM, batas zone ekonomi
eksklusif (ZEE) 200 NM dan batas landas kontinen. Dengan berlakunya ketentuan
UNCLOS’82, maka status Indonesia sebagai negara kepulauan secara formal telah
diakui oleh masyarakat internasional, termasuk mengenai hak-hak dan kewajiban
yang melekat pada wilayah-wilayah negara kepulauan.
·
Batas maritim
antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka telah ditetapkan oleh kedua
negara dengan melakukan perjanjian batas landas kontinen yang ditandatangani pada
tanggal 27 Oktober 1969, perjanjian ini masih berdasarkan ketentuan-ketentuan
hasil konferensi Hukum Laut PBB I tahun 1958, dimana hasil konferensi ini masih
belum memuat ketentuan tentang batas zona ekonomi. Oleh karena itu, sebagai
implementasi lahirnya UNCLOS’82 , Indonesia berupaya untuk menetapkan batas
maritim dengan Malaysia terutama batas laut ZEE di perairan Selat Malaka .
23. Asas-asas hukum internasional yang
menyatakan bahwa kedaulatan kekuasaan pemerintahan suatu negara berlaku atas
negaranya sendiri disebut asas?
Jawab:
Asas teritorial, asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah
atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan
peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya,
di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
24. Sebutkan tata cara pengendalian sengketa
internasional!
Jawab:
·
Telah terjadi
pelanggaran HAM/kejahatan humaniter oleh suatu negara terhadap negara (rakyat)
lain.
·
Ada pengaduan dari
rakyat dan pemerintah negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari
negara yang bersangkutan.
·
Pengaduan sampai
ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional
lainnya.
·
Pengaduan
dilanjutkan dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui
bukti-bukti yang kuat mengenai terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan
kemanusiaan lainnya, pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan
humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional atau Pengadilan Internasional.
·
Dimulalilah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.
25. Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung makna?
Jawab:
Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung makna bahwa Pancasila berisikan nilai-nilai dasar yang memiliki
fleksibilitas sehingga bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keadaan
tanpa harus kehilangan satupun unsur dari nilai murni Pancasila itu sendiri.
26. Apa yang dimaksud pemerintahan dalam arti
luas?
Jawab:
Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah
yang terdiri dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
27. Sebutkan ciri-ciri cictem pemerintahan: a. Presindensial,
b. Parlementer
Jawab:
a. Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
·
Kedudukan
presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
·
Presiden dan
parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemlilihan umum.
·
Parlemen dan
Presiden tidak dapat saling menjatuhkan.
·
Menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan langsung bertanggung jawab kepada presiden juga.
·
Masa jabatan
Presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
b. Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan kepala
negara, baik Presiden, Ratu, Raja, Kasiar ataupun Sultan, tidak dapat diganggu
gugat.
·
Kabinet
(eksekutif) dipimpin oleh seorang perdana menteri dan dalam tugasnya
bertanggung jawab kepada Parlemen.
·
Susunan dan
program kabinet ditentukan berdasarkan suara terbanyak di parlemen.
·
Terdapat
hubungan erat antara legislatif dan eksekutif.
·
Kedudukan kepala
negara dan kepala pemerintahan tidak dalam satu tangan.
·
Kabinet dan
Parlemen dapat saling menjatuhkan.
2 Apa yang dimaksud dengan hak prerogatif
presiden?
Jawab:
Hak
prerogatif presiden dapat diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu
oleh pihak lain. Secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak
istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan
mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam
sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara
baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu
yang dinyatakan dalam konstitusi.
2 Sebutkan kewenangan presiden berdasarkan
pasal 17 UUD 1945!
Jawab:
·
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
·
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Sebutkan alasan diadakannya amandemen
terhadap UUD 1945 diantaranya?
Jawab:
a.
Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara, maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat
Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat
Indonesia yang selalu tumbuh dan
berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada
umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR.
b.
Karena menghilangkan
pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa
diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti
doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.
c.
Karena perubahan UUD 1945 memberikan
peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan
kondisi dan aspirasi masyarakat.
d. Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa
demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD
itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan
masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
e. Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang
sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan
presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan
dsentralisasi dan otonomi.
f.
Karena perubahan UUD 1945
menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan.
g.
Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh
masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi
kebaikan)
sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala
bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan
kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah
maju.
Pengertian pers menurut UU. No 40 tahun
1999 adalah?
Jawab:
Dalam UU No. 40 Tahun 1999,
pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
3 Sebutkan dan jelaskan fungsi pers secara
umum!
Jawab:
·
Sebagai media informasi, yakni media penyaluran informasi dari
sumber ke masyarakat luas.
·
Sebagai media pendidikan, karena dapat memuat informasi yang berguna
dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.
·
Sebagai media hiburan, karena hiburan merupakan kebutuhan dasar
manusia sehingga informasi hiburan di majalah juga merupakan unsur pokok.
·
Sebagai kontrol sosial, untuk mencegah KKN di pemerintahan atau
penyimpangan lainnya dalam masyarakat.
·
Sebagai lembaga ekonomi, karena press kini tumbuh menjadi industri
yang kian baik perkembangannya.
3 Sebutkan isi kode etik jurnalistik
Indonesia diantaranya bahwa para wartawan berkewajiban…
Jawab:
Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, yakni sebagai berikut.
a. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa
kesusilaan masyarakat serta asas
praduga tak bersalah.
b. Pers wajib melayani Hak Jawab.
c. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
3 Apakah yang dimaksud dengan: a.
Globalisasi, b. Internasionalisme Budaya?
Jawab:
a.
Globalisasi adalah terbentuknya
sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk
mengikuti sistem dan kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan
untuk menyatu dengan dunia terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan
media komunikasi.
b.
Internasionalisme budaya adalah paham yang mengajarkan
tentang hubungan
internasional, dalam hal budaya, tradisi, adat, pendidikan di seluruh dunia. Budaya membuat penggunanya menjadi
‘internasional’.
Sebutkan dampak positif dan negatif dari globalisasi!
Jawab:
a. Dampak positif globalisasi, antara lain:
·
Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
·
Mudah melakukan
komunikasi
·
Cepat dalam berpergian (mobilitas
tinggi)
·
Menumbuhkan sikap kosmopolitan
dan toleran
·
Memacu untuk meningkatkan
kualitas diri
·
Mudah memenuhi kebutuhan
b. Dampak negatif globalisasi, antara lain:
·
Informasi yang tidak tersaring
·
Perilaku konsumtif
·
Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
·
Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
·
Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara
©
Yuanita Wahyu Pratiwi, 2013
No comments:
Post a Comment