Trending Topics

.

.

Tuesday, March 19, 2013

Generasi UN, Generasi Cacat Potensi



Senin, 18 Maret 2013, kami para siswa kelas dua belas di sebuah SMA Negeri baru saja melihat dengan mata kepala kami sendiri bagaimana nasib bermain di hadapan mata kami. Beberapa menit yang lalu, tak ada beban yang cukup berarti bagi mayoritas kami, namun sedikit demi sedikit semuanya berubah mulai jam istirahat. Perubahan jadwal demi pengintensifan pembelajaran mata pelajaran UN membuat pergantian jam pelajaran, waktu istirahat, dan pembagian jadwal setiap harinya terasa samar buat kami. Belum lagi, jadwal dadakan yang tak bisa dipaksakan ini seringkali mengalami bentrok yang membuat oknum pendidik kadang membagi perhatiannya ke beberapa kelas sekaligus. Semua ini sedianya tak begitu mengganggu jika tak ada nilai UAS yang dipajang di depan ruang guru dan sesi ‘tamparan’ motivasi tadi.

Saya mendapati nama saya sebagai salah satu dari yang terpampang dengan kenyataan rata-rata nilai yang miris. Tapi ini tak cukup dijadikan aib, karena pada kenyataanya saya bukan satu-satunya yang bernasib demikian, saya bukan satu satunya yang berdiri menertawai nilai sendiri yang hancur-hancuran, melainkan satu dari sekian banyak. Saya tak membela siapapun, dan saya bersyukur atas itu. Untunglah saya bukan tipikal orang yang lantas mengintimidasi kesalahan sendiri ketika masih banyak yang seceroboh saya. Saya masih menikmati sisi manusiawi saya, itulah mengapa ini bukan merupakan sebuah beban yang berat ketika saya kemudian memutuskan untuk kembali ke kelas dan melupakannya. Yang terlintas dalam benak saya hanyalah pemikiran semacam ini; andai kata UN dilakukan dengan benar-benar bersih, jujur, dan tanpa kecurangan, lebih dari delapan puluh persen siswa di sekolah yang tergolong favorit di regionalnya ini tidak lulus.

Sebagai salah satu yang merasakan efek pesatnya kemajuan teknologi, saya menyimak bagaimana informasi-informasi menyebar dengan begitu cepat ke banyak orang lewat berbagai media, sekalipun informasi tersebut merupakan informasi yang tergolong ‘gelap’ semacam pembocoran soal atau semacamnya. Tapi ternyata, tadi saya dengar dari Wakasek saya sendiri bahwa kabar yang selama ini beredar tersebut benar adanya. Mereka, alumni kami, lulus, dengan bantuan tak sepantasnya dari para pendidiknya. Tapi sayangnya ini tak lagi bisa dilakukan pada generasi kami karena sistem yang kian diperketat. Dan adalah nasib buruk kami, untuk menjadi yang lulus pada tahun ini, yang menjadi kelinci percobaan untuk teknis baru ini. Percobaan yang sedianya mempertaruhkan harga diri dan masa depan kami.

Tahun ini, yang saya simpulkan dari hasil tamparan motivasi tadi, tipe soal UN terdiri dari 30 paket, dimana setiap paketnya sudah dibundel satu paket dengan lembar jawabannya, dan sistem pembagiannya tak lagi berpeta, tapi acak. Jadi, dengan demikian, rupanya perancang sistem ini semakin mahir menyiasati kecerdikan para peserta UN, dan oke, inilah yang mereka inginkan. Memberlakukan sistem kejam ini berlaku pada kami dan membiarkan yang sudah lolos dengan kecurangan hidup sejahtera diluar sana.


Mengapa Harus UN?

Sekarang saya tanya, sesungguhnya manakah sisi baik dari UN?
Dari jawaban yang hanya sekedar wacana klise, saya banyak mendengar bahwa UN sejatinya adalah parameter yang akurat untuk dijadikan tolak ukur mengenai kompetensi yang harus dimiliki setiap siswa yang akan diluluskan dalam skala nasional. Bahwa setiap negara harus memiliki acuan mengenai sudah seberapa maju pendidikannya, atau seberapa maksimal persiapan pematangan generasi bangsa yang dilakukan. Tapi wahai orang-orang yang berkepentingan dalam hal ini, yakinkah anda sekalian bahwa inilah yang anda sekalian ukur? Bukannya anda semua justru fokus untuk mengukur seberapa manusia masih bisa menggunakan otaknya untuk menyiasati pengetatan sistem anda dengan cara curang yang kian fleksibel?
Selain dapat dijadikan tolak ukur pendidikan nasional, apa lagi kecakapan dibalik sesosok monster bernama UN? Untuk mengurangi kepadatan penduduk karena banyak yang bunuh diri? Lantas apa? Yang ada justru sistem yang terus dipertahankan ini memiliki begitu banyak kekurangan. Di bawah ini adalah beberapa kekurangan UN yang dapat saya simpulkan.
1.      
      1. Sistem SKL
Sistem SKL membuat jauh sebelum UN, peserta didik hanya memokuskan pembelajarannya pada kompetensi yang tertera di dalamnya saja, padahal sesungguhnya mereka belajar lebih banyak dari itu selama mereka bersekolah.

2.   2. Generalisasi Berbagai Tipe Peserta Didik
Sebagai manusia yang beragam rupa dan pikirnya, peserta didik tak bisa digeneralisasi. Kurikulum pun sepantasnya dibuat fleksibel agar bisa disesuaikan dengan penggunanya. Sistem UN terlalu menggeneralisasi dengan hanya mengujikan pelajaran-pelajaran tertentu pada semua jenis siswa, dan hanya terpisah secara sederhana melalui jurusan IPA dan IPS atau IPA, IPS, dan Bahasa. Bahkan, siswa yang berjiwa IPS, yang di SMAnya memilih IPS pun harus bergelut dengan IPA semasa SMP demi menjamin kelulusannya. Generalisasi ini seolah menutup mata dari kenyataan bahwa mungkin saja, peserta didik peserta didik yang tidak memiliki kecakapan untuk bisa lulus memiliki kemampuan di bidang lain yang bahkan melebihi mereka yang lulus UN dan bisa saja membuatnya memiliki pekerjaan bagus di luar sana. Nyatanya terlalu banyak potensi yang terkubur oleh generalisasi ini.

3.    3. Soal Pilihan Ganda yang tidak Kompetitif
Seperti kata guru les saya, soal pilihan ganda itu sebenarnya banyak memiliki kekurangan. Pertama, cenderung tidak bisa membedakan yang mana yang benar-benar menguasai materi, yang mana yang bandit kelas, atau yang mana yang bejo. Kenapa? Karena bukan perihal sulit untuk menemukan ketiga tipe orang tadi memiliki nilai yang sama dalam satu tes. Si bandit kelas yang licik bisa saja memeras jawaban dari yang lain, sedangkan si bejo yang pasrah, bisa saja beruntung, sehingga nilai mereka pun sama dengan si rajin. Bayangkan, usaha keras si rajin, kepasrahan si bejo, dan kelicikan si bandit kelas akhirnya dihargai SAMA. Mungkin ini bukan masalah pada ulangan harian, karena nilai tetap berada di guru, dan guru memiliki kuasa untuk melakukan penilaian yang lebih objektif daripada sekedar lembaran jawaban ujian, tapi apa komputer bisa melakukannya? Apa scanner juga menginput kelakuan baik, prestasi non akademik, dan komponen-komponen lain yang pada kenyataannya kadang kala lebih berguna bagi murid-murid tersebut dibanding sekedar nilai ujian yang bagus?

4.    4. Dampak
Ujian Nasional sendiri sudah merupakan beban mental bagi para pesertanya, lantas bagaimana dengan hasil dari UN itu sendiri? Tentunya lebih dari itu. Bunuh diri, gangguan kejiwaan, keputus asaan, perasaan rendah diri, mengisolasi diri dari pergaulan, semua itu adalah realita yang terpampang yang jumlah kasusnya berbanding lurus dengan angka ketidak berhasilan atau ketidak lulusan peserta UN. Teknis yang berbelit yang sebenarnya dimaksudkan untuk meminimalisir kecurangan semakin membuat harga keadilan melonjak mahal. Lantas bagaimana dengan siswa siswa di sekolah pedalaman yang memperjuangkan hak memperoleh pendidikannya setiap hari, menempuh perjalanan penuh rintangan, dan akhirnya tidak lulus hanya karena minimnya persiapan mereka yang berbau teknis karena sekolah mereka kesulitan untuk mendapatkan akses informasi. Sementara daerah lain meraih angka kelulusan seratus persen oleh kecurangan. Apa itu adil? Sebesar apapun pengaruh yang dialami para penggagas sistem ini, tidak akan menandingi pengaruh yang tercipta pada para ‘penikmat’ sistem ini. Kami, murid dan tenaga pendidik yang belum siap dengan sistem ini dan terpaksa melakukan kecurangan adalah korban yang sesungguhnya.


Generasi Cacat Potensi

Selama ini saya sering mendengar kalimat seperti ini; “Proses itu jauh lebih penting ketimbang hasil.” Atau “Imajinasi lebih penting daripada pengetahuan.” Atau bahkan, “Untuk bisa bertahan kita bukan dituntut untuk menjadi orang pintar, melainkan orang yang kreatif.” Tapi sungguh miris, kalimat-kalimat petuah tersebut bertolak belakang dengan UN.

Secara sederhana kita bisa melihat UN sebagai mesin yang mencetak generasi yang memiliki kompetensi mumpuni di bidang yang diujiankan, bukan begitu? Dalam kasus ini kita diajar, diajar untuk memiliki kompetensi yang bisa membuat kita lulus dan memiliki ijazah sebagai tiket untuk dijadikan robot untuk perusahaan asing yang banyak menjajah kita secara implisit dewasa ini. Semakin tinggi tingkatan ijazah yang anda miliki, semakin tinggi pula kesempatan anda untuk menduduki posisi yang nyaman di perusahaan asing tersebut. Namun sadarkah anda, setinggi apapun posisi anda, anda hanyalah pesuruh selama anda masih memiliki atasan. Dan sayangnya sepertinya inilah yang kita kejar dari UN. Bukankah sebagian besar, para lulusan sekolah menengah atas atau sederajatnya lebih banyak yang memilih untuk cari aman, join ke yayasan outsourcing, dapat pekerjaan dengan sejumlah uang pendahuluan, menerima gaji pas-pasan, menunggu diangkat jadi karyawan tetap, dan akhirnya jadi karyawan tetap dan nyaman dengan posisi tersebut daripada memilih untuk mengembangkan potensinya yang sebenarnya bisa saja membuatnya memiliki bawahan sekelas bosnya sekarang.

Saya melihat ini sebagai momok yang membayangi generasi kami. Mau tidak mau, suka tidak suka, saya adalah salah satu dari Generasi UN. Sejak SD, kami dituntut oleh apa yang namanya UN dan itulah mengapa saya mulai hapal wajah sistem ini yang sebenarnya. Kami sejak SD dipaksa untuk menguasai pelajaran UN yang tidak kesemuanya sebenarnya kami kuasai dan kami suka. Kami dipaksa untuk melupakan potensi kami untuk terus belajar dan belajar demi meraih secarik kertas yang menyertifikasi kelulusan kami.

Oleh sistem UN kami dipaksa untuk merobotisasi diri kami, dan melupakan sisi manusiawi kami. Kenapa? Karena sistem UN menggeneralisasi segala pluralisme diantara kami, menggeneralisasi keberagaman potensi kami dan membuat kami tak ubahnya robot yang dicetak, dan dirakit dengan pakem-pakem yang persis sama. Sisi manusiawi kami didustakan oleh persoalan teknis. Sebuah robot diprogram untuk melakukan sesuatu yang persis sama antara satu dengan yang lain setiap harinya sehingga kecerobohan mereka sangat bisa diminimalisir. Tapi bagaimana ketika sistem ini dipaksakan pada manusia? Soal bagaimana persoalan teknis kecil saja bisa mempengaruhi masa depan seorang anak manusia. Sekali lagi, saya konklusikan, kami hanya manusia biasa, maka berikanlah kami ruang untuk tumbuh sebagai manusia.

Secara teoritis, UN diadakan untuk mengukur kompetensi kami. Tapi tak setiap individu membutuhkan kompetensi yang sama untuk dapat menjadi orang yang berguna bagi sesamanya. UN hanya mengukus tanak-tanak otak kiri kami, sedang otak kanan kami dibiarkan teronggok tak memungsi. Intuisi soal seni, keolahragaan, keterampilan, dan hal-hal yang bersifat ‘kanan’ lainnya dikubur bersama dengan generalisasi ini. Seniman-seniman sekolahan yang masih sanggup bertahan hanya mereka yang cerdik mencuri waktu, atau mungkin menutup mata dari kenyataan dan memilih untuk bersenang-senang melegakan dahaga atas potensi mereka dibanding terpuruk dan jatuh gila. Jika sistem yang ada sekarang bisa diperbaiki, mungkin kita tak perlu lagi menjadi budak perusahaan asing lagi kan? Jika sistem penggeneralisasian ini bisa digantikan dengan yang lebih beradab, kita tak lagi akan kekosongan figur teladan, figur penggebrak, figur pelopor, dan figur figur lainnya yang akhir akhir ini lenyap dari pandangan kita.

Ini adalah realita bagaimanapun anda mengelak. Selama ini, saya termasuk yang berpikiran kritis dan kerap bertukar pikiran dengan orang-orang lain seusia saya yang juga punya pemikiran yang sama kritisnya. Dari diskusi-diskusi itu kerap kali saya terperangah dalam hati oleh seberapa briliannya pemikiran orang yang berbicara dihadapan saya kala itu. Dan orang-orang itu ada banyak tak hanya satu, tapi sayangnya mereka tak lain jugalah para generasi UN yang terposisikan sebagai korban dalam babad ini.


Harapan Kami

Tulisan ini, adalah pemikiran saya sejak sekian lama yang sudah beberapa kali saya kemukakan dalam diskusi atau dalam tulisan lain. Tapi kembali saya menulis tentang hal yang sama atas dasar keprihatinan saya terhadap peristiwa di sekolah hari ini. Saya rasa banyak diantara kami yang dikumpulkan di auditorium tadi, atau mungkin kami seluruh peserta UN tahun ini, yang menangis dalam hati, berharap kabar buruk yang menakut-nakuti kami ini hanya mimpi siang bolong. Tapi nyatanya tidak demikian, ini seratus persen nyata. Saya tak ingin meratifikasi validitas dari berita atau pengumumuman-pengumumuman lain yang disampaikan guru-guru di auditorium tadi, karena disini posisi saya masih sebagai anak didik, peserta UN yang mau tidak mau harus tunduk kepada sistem yang ada, bukan sebagai kritikus atau pengamat sistem pendidikan. Kapasitas saya masih hanya sebatas ini, dan inilah yang kiranya dapat saya lakukan sesuai dengan kapasitas saya. Saya harap anda-anda yang saya maksud mau mendengar suara ini.

Saya sebagai generasi penerus bangsa, sebagai salah satu tokoh yang teraniaya dalam skenario kejam ini, memimpikan sistem pendidikan ideal yang bisa memberikan kami kesempatan untuk tumbuh menjadi diri kami sendiri. Saya hanya manusia biasa yang tak suka dipaksa, tak suka dibungkam dan dirobotisasi. Kembalikan lagi hak kami untuk dapat belajar dengan kesukacitaan, kegembiraan, dan keantusiasan tinggi jika tak ingin membunuh lebih banyak lagi harapan bagi masa depan negeri ini. Saya berkata demikian, menulis tulisan non fiksi ini karena saya peduli. Saya ingin, sekalinya pun saya sudah lulus nanti, generasi kedepannya tak lagi merasakan kesengsaraan yang sama. Saya tak peduli soal nasib, keberuntungan, atau apalah itu. Kalau saya dihadapkan dengan realita pahit ini, berarti Tuhan menginginkan saya untuk menjadi individu yang lebih tegar yang mampu melihat kasus ini secara keseluruhan, yang juga merasakan pahitnya sehingga saya bisa mengangkatnya kedalam pemikiran-pemikiran saya dan berpikir untuk menemukan solusinya. Saya bukan individu yang lantas membenci negara saya dengan ketidak adilan ini, karena bukan negaralah yang mendalanginya. Orang-orang di pemerintahan sanalah yang kurang teliti dalam mencermati kami, dan adalah tugas generasi selanjutnya untuk lebih teliti lagi. Saya mencintai negara saya, saya menginginkan yang lebih baik bagi negara ini kedepannya, terutama soal sistem pendidikannya karena inilah yang sesungguhnya menjadi tonggak kesinambungan kedaulatannya. 

Saturday, March 09, 2013

Karena Kami Karbitan


Berkenaan dengan diusiknya ketentraman kami, saya menulis testimoni ini sebagai sebentuk dukungan untuk warga CI1 dan CI2. Sayangnya, saya kok nggak masuk di grup itu, ya? Padahal, pengen deh turut memeriahkan acara akrab-akraban kalian~#whutt?!

Mendengar penuturan dari teman saya soal betapa serunya acara semalam, hati saya terpanggil. Sejenak, saya jadi seakan mengerti perasaan orang-orang yang tawuran sampe bacok-bacokan itu deh, toh versi lebih ringannya apa yang dialami tukang tawuran itu adalah apa yang kami sedang alami sekarang kan?

Anak muda, kadang kala adalah amunisi paling berbahaya. Mungkin ini latar belakang dari penuturan Ir. Soekarno yang satu ini:

“Beri aku seribu orang tua, maka akan kucabut gunung Semeru dari akarnya. Beri aku seorang pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia.”

Dan mungkin juga, ini yang melatar belakangi Nazi dibawah komando Ernest Roehm, mempercayakan garda terdepannya pada pemuda-pemuda Jerman yang usianya masih belasan tahun yang kita kenal dengan SA. Pemuda juga kan, yang jadi pemicunya Rengas Dengklok. Kalau bukan karena pemuda, serangkaian peristiwa sejarah diatas nggak akan pernah terjadi. Pemuda memang luar biasa, dan masa-masa luar biasa itulah yang saat ini kami alami. Emosi yang labil, semangat yang menggebu-gebu, motivasi yang luar biasa, pikiran pendek, tidak penuh pertimbangan, dan spontanitaslah yang kiranya melatar belakangi pergolakan demi pergolakan yang kami, para pemuda alami. Tapi ayolah, ini fase yang sangat biasa dalam kehidupan. Pemuda yang tidak mengalami ini mungkin bukan pemuda yang sesungguhnya. Dan dikala kita tua nantinya, kejahiliahan masa lalu inilah yang akan kita banggakan dalam kisah demi kisah yang kita tuturkan pada generasi penerus kita. ><d

Sebagai seorang yang berpengalaman terlibat dalam beberapa aksi bentrok sebelumnya, saya jujur cukup merindukan yang seperti ini. Yah, begini-begini saya ini mantan profokator yang pernah memecah sekelas saya jadi dua kubu waktu TK. Waktu SD, saya pernah hampir tawuran di TK Nuri deket kantor polisi sama beberapa anak-anak dari salah satu SD swasta di wilayah tersebut, dan percaya atau nggak, saya rasa Tasya, teman sekelas saya saat ini, adalah salah satu dari anak SD swasta yang waktu itu tawuran sama saya dkk. di TK Nuri. Saya dan Feby juga pernah ikut tawuran antara dua SD yang bertetangga yakni SDN Karang Asih 01 dan 13 di lapangan sekolah. Waktu SMP, saya jadi orang yang termarginalkan selama kelas tiga, dan masuk blacklist-nya organisasi kelas hanya karena saya males bersosialisasi dengan para pejabat kelas lainnya. Habis, gimana saya nggak males coba, keseluruhan dari mereka, kecuali Faisal, berasal dari kelas 8 yang sama dan kelakuan mereka? Widih, jangan tanya. Gua tau lu semua anak gahol, tapi jangan harap gua mau jadi pengekor lu semua haha, gua lebih bahagia jadi pengkhianat dan termarginalkan daripada harus mengalah pada ego dan kekacrutan kalian. Yaah, dilihat jadi riwayat yang jelek tersebut, saya yang dari luar nampak baik-baik ini cukup jahat juga#kesessese~*plakk*. Tapi kalian boleh tanya sohib-sohib saya, jika tak dikhianati, saya ini cukup setia :D

Dan kesetiaan itulah yang membuat saya jadi cukup rasis, hoho…

Sebagaimana anak muda lainnya, buat saya almamater bisa jadi sebuah isu yang riskan. Masalahnya, sebuah almamater dibentuk diatas pondasi solidaritas, rasa persaudaraan, dan kesaling-percayaan yang tinggi. Unsur-unsur yang menjadi pondasi almamater tersebut lantas bisa mengikat dengan begitu kuat, apalagi dengan latar belakang usia kami yang masih tergolong anak muda. Dan pengusikan yang dilancarkan kepada kami tak ubahnya dengan aksi membangunkan naga yang tertidur. Satu dihina, yang lain jelas ikut tak terima, maka beginilah jadinya.

Konflik yang sedang terjadi adalah yang kedua kalinya. Kedua konflik ini sama-sama merupakan pergesekan antara dua kelompok yang sama sama dianggotai anak muda. Saya bilang juga apa, yah, namanya juga anak muda, masalah sedikit bisa jadi nyelekit. Pertama cuma konfliknya anak CI 1 sih, tapi lawannya juga anak kelas 12 Billing perempuan, dan ini merupakan rantai lanjutan dari konflik CI 1 yang sebelumnya. Tapi yah, itu semua sudah gone. Dan konflik yang sekarang ini yang harusnya saya bahas.

Lain dengan yang pertama, konflik kedua ini menarik CI1 dan CI2 (XII) ke dalamnya. Yang menjadi lawan pun bukan lagi kelas 12 yang lama, tapi rekannya, sesama kelas 12. Ribut-ribut antar siswa-siswi di sekolah kami akibat isu CI sebenernya sering terjadi sih. Biasalah, kelompok minoritas yang kerap dianggap diistimewakan memang menjadi kelompok yang selalu memancing keonaran yang kalau dipikir secara rasional pun sebenernya nggak perlu. Tapi seperti yang saya bilang tadi, karena kami ini anak muda, jadi bukan waktunya buat kami untuk lantas legowo dan terima di sindir selap-selip kanan kiri. Itu sih nanti, kalau usia kami sudah bertambah jadi dua kali lipat dari sekarang mungkin. Tapi buat detik-detik yang menaungi petualangan kehidupan kami saat ini, lebih baik semuanya dinikmati. Karena inilah fasilitas CI yang sesungguhnya. Kita mengenyam pendidikan SMA yang merupakan jenjang pendidikan wajib terakhir ini hanya dua tahun lamanya, dan inilah fasilitas yang tak tertera di brosur maupun pamflet CI waktu kita daftar dulu. Oleh karena kita dituntut untuk dewasa dengan lebih cepat dibanding yang lain, kita jadi harus mengalami peristiwa-peristiwa yang nggak dialami oleh siswa normal lainnya. Kita dituntut untuk menyelesaikan masalah vertikal maupun horizontal yang nggak berenti-berentinya mengusik ketentraman kita, tapi itulah yang membuat kita pada akhirnya nanti bisa betul-betul menyamai tingkatan mereka. Kita, sebagaimana landasan kerja dasar program ini, adalah SDM-SDM yang diasumsikan mampu melewati proses pengkarbitan ini.

Sekolah bukan hanya soal nilai konkrit di ijazah dan rapor, tapi juga nilai implisit yang kualitatif, tapi nyata bisa kita rasakan keberadaannya. Toh, orang yang sekolah, dan nggak sekolah secara mental juga jelas bisa dibedakan. Jadi untuk lulus dalam waktu dua tahun, yang kami butuhkan bukan hanya nilai diatas KKM yang rata-rata 80, tapi juga integrasi sikap dan moral yang bisa memantaskan kami untuk lulus lebih dari sekedar pemantasan oleh nilai konkrit tersebut. So just let the life flow itself, dan nikmati alurnya. Masalah-masalah yang mendera kita nyatanya meningkatkan level kita untuk menjadi lebih dewasa, dan karena waktu yang sempit inilah, masalah yang kita hadapi kadang sedikit lebih berat dari masalahnya mereka yang menempuh segalanya secara normal.

Menurut saya, inilah inti dari program CI yang sesungguhnya. Kalau anda bergabung dengan kami, berarti pengkarbitan inilah yang anda inginkan, bukan begitu? Tapi yang saya heran, bukankah para kakak-kakak inilah yang memiliki kesempatan untuk tumbuh secara normal, aman, dan nyaman serta berkesempatan untuk mengalami waktu tumbuh yang baik? Tapi kok dengan tidak dewasanya kalian malah yang memulai ini semua? Hahaha~
Pisang yang bisa matang di pohon tanpa paksaan dan dengan waktu yang sempurna nggak pada tempatnya iri dan merasa tersaingi dengan komoditi karbitan macam kami, lho. Tapi pada kenyataannya, memang nggak semua pisang bisa dikarbit. Pisang yang nggak pada tempatnya dikarbit bisa jadi jatuh busuk dan menghitam, itulah mengapa sebelumnya kami melewati tahap penyeleksian.

Kita adalah warga dari sekolah yang sama, dan posisi kita sebagai peserta didik adalah setara. Tapi apabila anda sekalian menginginkan keseruan semacam ini, menginginkan keributan ini tetap terjadi, boleh lah~ Karena selama kita masih anak muda, kita tak menyalahi satu pun aturan. ;D

One of them, ©2013

Intisari PKN SMA



Mau tau alasan kenapa saya post ini?
Kalau untuk membagi informasi, itu salah besar. Saya post ini, karena tak berkesempatan mengeprint covernya, jadi yaah... blog inilah pelampiasannya~




1.      Apa yang dimaksud dengan manusia sebagai mahluk individu sekaligus mahluk sosial?
Jawab          :
Artinya, manusia adalah mahluk yang diciptakan secara individual, atau masing-masing. Manusia menjalani hidupnya secara bebas berdasarkan serentetan pilihan yang ia pilih sendiri, serta sepanjang hidupnya bertanggung jawab atas pilihannya tersebut. Sedangkan manusia sebagai mahluk sosial adalah, meskipun manusia adalah mahluk individu, manusia tidak bisa hidup sendiri. Sepanjang hidupnya manusia mau tidak mau harus berhubungan dengan orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjamin kelangsungan hidupnya.

2.      Apa yang dimaksud dengan: a. Bangsa  b. Suku Bangsa
Jawab:
a.     Bangsa merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daera
b.     Suku Bangsa merupakan suatu etnis yang terdiri dari sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri jasmani yang sama karena berasal dari satu keturunan atau memiliki ras yang sama dan cenderung menetap di satu wilayah.

3.      Apa yang dimaksud unsur konstitutif dan deklaratif bagi berdirinya suatu negara?
Jawab:
Unsur Konstitutif merupakan unsur pokok dalam berdirinya suatu negara. Isinya merupakan unsur-unsur mendasar yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, dimana ketika salah satu saja dari ketiga aspek tersebut dihilangkan, kedaulatan sebagai sebuah negara tidak akan pernah terwujud.

Sedangkan Unsur Deklaratif merupakan unsur pendukung yang sifatnya menerangkan atau menegaskan kedaulatan sebuah negara, namun dalam praktiknya unsur ini justru sangat penting dalasm kelangsungan berdirinya sebuah negara. Yang termasuk unsur deklaratif adalah pengakuan dari negara lain. Apabila sebuah negara tidak mendapat pengakuan kedaulatan dari negara lain, negara tersebut tidak akan  bisa mengadakan hubungan dalam aspek apapun dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.

4.      Sebutkan Tujuan dan cita-cita nasional yang hendak dicapai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945!
Jawab:
a.     melindungi segenap bangsa Indonesia;
b.     memajukan kesejahteraan umum;
c.     mencerdaskan kehidupan bangsa;
d.     ikut melaksanakan ketertiban dunia yang perdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
     
5.      Pengadilan umum merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di tingkat…
Jawab:
Kabupaten/Kota

6.      Sebutkan masing-masing tiga upaya yang sering dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi yang bersifat Represif prefentif!
Jawab:
a.     Pengangkatan pejabat atau pegawai negeri dilakukan dengan seleksi yang ketat;
b.     Meningkatkan fungsi lembaga hukum dan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan penanganan KKN;
c.     Memberikan hadiah kepada pejabat atau warga negara yang berhasil mengungkap kasus korupsi;

7.      Sebutkan 3 contoh partisipasi nyata individu dalam upaya penegakkan Hak Asasi Manusia!
Jawab:
a.     Berkecimpung dalam lembaga-lembaga yang bermisikian menegakkan hak asasi manusia.
b.     Menghormati hak asasi manusia dalam berperilaku sehari-hari .
c.     Melaporkan kasus pelanggaran HAM kepada pihak yang bersangkutan.
8.      Jelaskan hubungan antara konstitusi dengan dasar negara berisi prinsip-prinsip hidup aturan hukum lainnya!
Jawab:
Setiap negara memiliki dasar negara dan konstitusi. Dasar negara merupakan kebutuhan materiil, oleh karena itu setiap aturan hukum turunannya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara itu sendiri, termasuk juga konstitusi. Dasar negara juga merupakan sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara merupakan norma dasar, sedangkan konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berdasarkan kepadanya.

9.      Sebutkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945…
Jawab:
Alinea pertama pembukaan UUD1945 mengandung dua hal, yaitu sebagai berikut.
a.     Dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan diatas dunia harus dihapus agar semua bangsa di dunia mendapat hak kemerdekaan.
b.     Dalil subjektif, yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan.

10. Pembukaan UUD 1945 memuat nilai-nilai fundamental (staat fundamental norm) atau dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, sekaligus dasar terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), merubah pembukaan UUD 1945 dapat berakibat…
Jawab:
Merubah Pembukaan UUD 1945 dapat berakibat berubahnya keseluruhan sistem ketatanegaraan NKRI serta bergesernya nilai-nilai budaya dan norma-norma yang sedianya berlaku, karena nilai-nilai fundamental atau dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan terdasar mekanisme ketatanegaraan NKRI yang menjiwai budaya, karakter, serta kehidupan berbangsa di negara ini.

11. Apa yang dimaksud dengan:   a. Asas kewarganegaraan
b. Asas Ius soli
c. Asas Ius Sanguinis
d. Bipartride
e. Apartride
          Jawab:
a.     Asas kewarganegaraan merupakan syarat atau ketentuan untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yang dianut oleh suatu negara.
b.     Asas Ius soli adalah salah satu asas kewarganegaraan yang berdasarkan kepada kelahiran, yakni menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran.
c. Asas Ius Sanguinis juga termasuk asas kewarganegaraan yang berdasarkan kepada kelahiran, tapi pada Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan atau orang tuanya.

c.     Bipartride artinya orang-orang yang berkewarganegaraan ganda.
d.     Apartride berarti orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

12. Sebutkan ciri-ciri tipe budaya politik: a. Kaula, b. Parokial, c. Partisipan
Jawab:
a.     ciri-ciri budaya politik kaula:
·         partisipasi politik masih pasif tapi lebih tinggi daripada parokial,
·         penduduk wilayahnya kebanyakan berpendidikan sedang,
·         kesadaran akan politik sudah ada tapi masih rendah,
·         biasanya ditemui di wilayah pinggiran kota yang mayoritas penduduknya buruh atau pedagang.
b.     ciri-ciri budaya politik parokial:
·         partisipasi politik tidak ada samasekali,
·         pengetahuan politik masyarakat relatif rendah,
·         pendidikan masyarakatnya juga relatif rendah,
·         biasanya terdapat di wilayah yang terisolasi, sulit dijangkau informasi, atau jauh dari pusat kota.
c.     ciri-ciri budaya politik partisipan:
·         kesadaran untuk berpolitik dan partisipasi politik masyarakat tergolong tinggi,
·         pendidikan masyarakatnya relatif tinggi,
·         biasanya terdapat di pusat kota atau kota besar yang maju dan mudah mendapatkan informasi.

13. Jelaskan pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln!
Jawab:
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.

14. Sebutkan prinsip-prinsip pokok negara demokrasi!
Jawab:
Menurut Lyman Tower Sargent, prinsip- prinsip dalam demokrasi adalah sebagai berikut.
1.      Keterlibatan warga negara dlm pembuatan keputusan politik,
2.      Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
4.      Suatu sistem perwakilan, dan
5.      Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.

15. Sebutkan ciri-ciri masyarakat madani!
Jawab:
·         Keberadaannya didekati secara faktual dan bukannya dengan pendekatan normatif.
·         Terorganisasi, Sukarela, Swasembada, Swadaya, dan Mandiri.
·         Terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
·         Secara hakiki harus bebas secara internal.
·         Masyarakat diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin kebebasan sege-nap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri.
·         Kehidupan bersama harus didukung oleh suatu konsensus dasar.

16. Jelaskan manfaat penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan transparan!
Jawab:
·         Timbulnya rasa simpati dan percaya rakyat terhadap pemimpinnya.
·         Terbangunnya solidaritas antara rakyat dan pemimpin yang dapat mendukung serta menyelaraskan langkah pembangunan.
·         Terciptanya kinerja pemerintahan yang baik, optimal, membanggakan, dan memuaskan.
·         Dapat terminimalisirnya angka kriminalitas dan pelanggaran hukum karena pemimpin dapat menjadi contoh yang baik bagi yang dipimpinnya.
·         Dapat berjalan dengan baiknya pembangunan serta program-program lainnya yang berdampak baik bagi kemajuan daerah.

17. Sebutkan subjek-subjek hukum Internasional!
Jawab:
Subjek hukum internasional diantaranya; negara, organisasi internasional, takhta suci, organisasi antar negara, dan lembaga internasional.

18. Sebutkan minimal 2 arti penting dilakukannya hubungan kerjasama Internasional bagi suatu negara!
Jawab:
a)    Dapat memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
b)    Dapat menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c)    Dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

19. Sebutkan sarana-sarana dalam melakukan hubungan Internasional!
Jawab:
Sarana penting dalam hubungan internasional diantaranya adalah:
·         Asas–asas hubungan internasional
·         Faktor- faktor penentu dalam hubungan internasional

20. Sebutkan dan jelaskan tahap-tahap pembuatan perjanjian Internasional menurut konvensi Wina!
Jawab:
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a)    Perundingan (negotiation)
Perjanjian tahap pertama yang berisikan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan antara pihak-pihak yang baru pertama kali terlibat perjanjian mengenai objek tertentu.
b)    Penandatanganan (signature)
Tahap setelah perundingan yang lebih tinggi tingkatannya dan biasanya dilakukan oleh para menteri luar negeri.
c)    Pengesahan (ratification)
Pengesahan merupakan tahap pengecekan, pengkajian ulang, dan pengabsahan suatu naskah perjanjian yang berguna untuk menguatkan kedudukan perjanjian tersebut.

21. Sebutkan dan jelaskan tata urutan perwakilan!
Jawab:
Perwakilan diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella tahun 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh :
a.     Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b.     Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah
dari duta besar.

c.     Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan sebagai wakil
pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada
dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka
bertugas.

d.     Kuasa Usaha (Charge de Affair), kuasa usaha yang tidak
diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :

d)    Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
e)    Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
e.     Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari Duta Besar yang berkuasa penuh. Terdiri atas dua bagian, yakni:

Atase Pertahanan
·         Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudu-kan sebagai seorang diplomat.
Atase Teknis
·         Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
f.        Doyen adalah Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan
asing.


22. Sebutkan minimal 2 manfaat perjanjian internasional yang telah dirasakan bagi Indonesia dalam penentuan kedaulatan batas laut!
Jawab:
·         Pemerintah Indonesia  telah meratifikasi UNCLOS’82 dengan UU. No: 17 tahun 1985, hal-hal fundamental yang diatur dalam konvensi ini adalah diterimanya konsepsi negara kepulauan (Archipelagic State) , ditetapkannya lebar laut wilayah (teritorial) 12 NM, batas zone ekonomi eksklusif (ZEE) 200 NM dan batas landas kontinen. Dengan berlakunya ketentuan UNCLOS’82, maka status Indonesia sebagai negara kepulauan secara formal telah diakui oleh masyarakat internasional, termasuk mengenai hak-hak dan kewajiban yang melekat pada wilayah-wilayah negara kepulauan.
·         Batas maritim antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka telah ditetapkan oleh kedua negara dengan melakukan perjanjian batas landas kontinen yang ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969, perjanjian ini masih berdasarkan ketentuan-ketentuan hasil konferensi Hukum Laut PBB I tahun 1958, dimana hasil konferensi ini masih belum memuat ketentuan tentang batas zona ekonomi. Oleh karena itu, sebagai implementasi lahirnya UNCLOS’82 , Indonesia berupaya untuk menetapkan batas maritim dengan Malaysia terutama batas laut ZEE di perairan Selat Malaka .

23. Asas-asas hukum internasional yang menyatakan bahwa kedaulatan kekuasaan pemerintahan suatu negara berlaku atas negaranya sendiri disebut asas?
Jawab:
Asas teritorial,  asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.


24. Sebutkan tata cara pengendalian sengketa internasional!
Jawab:
·         Telah terjadi pelanggaran HAM/kejahatan humaniter oleh suatu negara terhadap negara (rakyat) lain.
·         Ada pengaduan dari rakyat dan pemerintah negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan.
·         Pengaduan sampai ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
·         Pengaduan dilanjutkan dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti yang kuat mengenai terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional atau Pengadilan Internasional.
·         Dimulalilah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.

25. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna?
Jawab:
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa Pancasila berisikan nilai-nilai dasar yang memiliki fleksibilitas sehingga bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keadaan tanpa harus kehilangan satupun unsur dari nilai murni Pancasila itu sendiri.

26. Apa yang dimaksud pemerintahan dalam arti luas?
Jawab:
Dalam arti luas, pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terdiri dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

27. Sebutkan ciri-ciri cictem pemerintahan: a. Presindensial, b. Parlementer
Jawab:
a.     Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial:
·         Kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
·         Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemlilihan umum.
·         Parlemen dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan.
·         Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan langsung bertanggung jawab kepada presiden juga.
·         Masa jabatan Presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
b.     Ciri-ciri sistem pemerintahan Parlementer:
·         Kedudukan kepala negara, baik Presiden, Ratu, Raja, Kasiar ataupun Sultan, tidak dapat diganggu gugat.
·         Kabinet (eksekutif) dipimpin oleh seorang perdana menteri dan dalam tugasnya bertanggung jawab kepada Parlemen.
·         Susunan dan program kabinet ditentukan berdasarkan suara terbanyak di parlemen.
·         Terdapat hubungan erat antara legislatif dan eksekutif.
·         Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak dalam satu tangan.
·         Kabinet dan Parlemen dapat saling menjatuhkan.

2    Apa yang dimaksud dengan hak prerogatif presiden?
Jawab:
Hak prerogatif presiden dapat diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Secara teoritis, hak prerogatif diterjemahkan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.

2    Sebutkan kewenangan presiden berdasarkan pasal 17 UUD 1945!
Jawab:
·         Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
·         Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden

      Sebutkan alasan diadakannya amandemen terhadap UUD 1945 diantaranya?
Jawab:
a.     Karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang dijadikan landasan dalam penyelenggaraan negara, maka harus sesuai dengan aspirasi tuntutan kehidupan masyarakat Indonesia. Mengingat kehidupan masyarakat Indonesia yang selalu tumbuh dan berkembang sesuai dengan peradaban manusia pada umumnya maka UUD 1945 diamandemen oleh MPR. 
b.     Karena menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa UUD 1945 merupakan hal yang sacral, tidak bisa diubah, diganti, dikaji mendalam tentang kebenaran seperti
doktrin yang diterapkan pada masa orde baru.

c.     Karena perubahan UUD 1945 memberikan peluang kepada bangsa Indonesia untuk membangun dirinya atau melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat.
d.     Karena perubahan UUD 1945 mendidik jiwa demoktrasi yang sudah dipelopori oleh MPR pada waktu mengadakan perubahan UUD itu sendiri, sehingga lembaga Negara, badan badan lainnya serta dalam kehidupan masyarakat berkembang jiwa demokrasi.
e.     Karena perubahan UUD 1945 menghilangkan kesan jiwa UUD 1945 yang sentralistik dan otoriter sebab dengan adanya amandemen UUD 1945 masa jabatan presiden dibatasi, kekuasaan presiden dibatasi, system pemerintahan dsentralisasi dan otonomi.
f.        Karena perubahan UUD 1945 menghidupkan perkembangan politik kearah keterbukaan.
g.     Karena perubahan UUD 1945 mendorong para cendekiawan dan berbagai tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dan kreatif mengkritisi pemerintah (demi kebaikan)
sehingga mendorong kehidupan bangsa yang dinamis (berkembang) dalam segala bidang, baik politik, ekonomi, social budaya sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju dan sejahtera sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang telah maju.


       Pengertian pers menurut UU. No 40 tahun 1999 adalah?
Jawab:
            Dalam UU No. 40 Tahun 1999, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi  massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


3   Sebutkan dan jelaskan fungsi pers secara umum!
Jawab:
·         Sebagai media informasi, yakni media penyaluran informasi dari sumber ke masyarakat luas.
·         Sebagai media pendidikan, karena dapat memuat informasi yang berguna dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.
·         Sebagai media hiburan, karena hiburan merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga informasi hiburan di majalah juga merupakan unsur pokok.
·         Sebagai kontrol sosial, untuk mencegah KKN di pemerintahan atau penyimpangan lainnya dalam masyarakat.
·         Sebagai lembaga ekonomi, karena press kini tumbuh menjadi industri yang kian baik perkembangannya.

3    Sebutkan isi kode etik jurnalistik Indonesia diantaranya bahwa para wartawan berkewajiban…
Jawab:
Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yakni sebagai berikut.
a.     Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
b.     Pers wajib melayani Hak Jawab.
c.     Pers wajib melayani Hak Koreksi.

3   Apakah yang dimaksud dengan: a. Globalisasi, b. Internasionalisme Budaya?
Jawab:
a.     Globalisasi adalah terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antarmasyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah yang sama. Globalisasi merupakan kecenderungan untuk menyatu dengan dunia terutama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan media komunikasi.
b.     Internasionalisme budaya adalah paham yang mengajarkan tentang hubungan internasional, dalam hal budaya, tradisi, adat, pendidikan di seluruh dunia. Budaya membuat penggunanya menjadi ‘internasional’.

Sebutkan dampak positif dan negatif dari globalisasi!
Jawab:

a.     Dampak positif globalisasi, antara lain:
·         Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
·         Mudah melakukan komunikasi
·         Cepat dalam berpergian (mobilitas tinggi)
·         Menumbuhkan sikap kosmopolitan dan toleran
·         Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
·         Mudah memenuhi kebutuhan

b.     Dampak negatif globalisasi, antara lain:
·         Informasi yang tidak tersaring
·         Perilaku konsumtif
·         Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
·         Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
·         Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

© Yuanita Wahyu Pratiwi, 2013